Unsur-unsur & Fungsi Negara
( oleh : Bu Lisbeth )
Unsur-unsur NEGARA (Konstitutif & Deklaratif)
Adanya pengakuan dari negara-negara lain merupakan tanda bahwa negara baru itu telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Walaupun tanpa pengakuan negara lain, suatu negara tetap berdiri asalkan memenuhi tiga unsur pokok, yaitu :
1. Rakyat yang mendiami wilayah negara.
2. Wilayah negara dengan batas-batas tertentu.
3. Pemerintah yang berdaulat.
Ketiga unsur tersebut diatas disebut juga unsur konstitutif sedang unsur pengakuan negara lain disebut unsur deklaratif maksudnya agar negara itu dapat mengadakan hubungan internasional harus mendapat pengakuan dari negara lain.
Fungsi NEGARA
1. Fungsi pertahanan & keamanan
2. Fungsi keadilan
[ Mata Pelajaran : PPKN ]
Source :
Buku Paket Siswa PPKN kelas XII
https://www.gurupendidikan.co.id/negara/